Kewajiban & Larangan bagi Penerima Beasiswa LPDP
Author: Admin
01 August 2025

Kewajiban & Larangan bagi Penerima Beasiswa LPDP
Menjadi penerima LPDP adalah hak sekaligus tanggung jawab. Artikel ini membahas kewajiban akademik dan larangan serta konsekuensi jika kebijakan tidak dipatuhi.
Wajib Menyelesaikan Studi Berdasarkan Durasi
Penerima harus menyelesaikan studi sesuai waktu pendanaan. Bila melebihi batas, biaya tambahan menjadi tanggung jawab pribadi. Ini berlaku untuk studi magister, doktoral, maupun beasiswa parsial/kolaborasi.
Larangan Mendapatkan Beasiswa Lain Saat Studi
LPDP tidak mengizinkan penerima menerima beasiswa lain dari pemerintah selama masa studi. Jika terbukti, beasiswa LPDP bisa dihentikan dan dicabut secara administratif.
Komitmen Kembali ke Indonesia (2N) & LOC
Setelah kelulusan, penerima wajib kembali ke Indonesia dan berkontribusi minimal 2 kali masa studi (2N), dimulai setelah 90 hari. Bila ingin berada di luar negeri (magang, riset, startup internasional), wajib memiliki Letter of Consent (LOC) dari LPDP.
Laporan Studi & Evaluasi
Setiap semester, penerima diwajibkan menyerahkan laporan studi, pencapaian akademik, serta bukti publikasi atau kontribusi profesi. Evaluasi dilakukan secara berkala. Gagal menyampaikan laporan dapat berakibat penghentian beasiswa.
Konsekuensi Pelanggaran
Pelanggaran berat seperti menunda studi tanpa alasan resmi, penyalahgunaan dana akademik, atau tidak kembali ke Indonesia setelah studi dapat berujung pada:
- Penghentian beasiswa
- Penuntutan untuk pengembalian dana
- Diskualifikasi dari beasiswa lanjutan
Referensi Terkait
Pahami dan patuhi kebijakan LPDP agar perjalanan studimu lancar dan manfaat beasiswa dapat dirasakan maksimal.
