Panduan Lengkap Kebijakan Umum Beasiswa LPDP 2025
Author: Admin
01 August 2025

Panduan Lengkap Kebijakan Umum Beasiswa LPDP 2025
Tes Bakat Skolastik hanya salah satu bagian dari proses seleksi, tapi memahami kebijakan umum LPDP adalah fondasi utama agar seluruh perjalanan pendaftaran dan studi berjalan lancar. Kebijakan ini mencakup aturan akun, jenis skema beasiswa, komitmen studi, penalti pelanggaran, dan tata cara pembuatan akun sesuai regulasi terbaru per 30 Juni 2025.
Sistem Akun: Satu NIK = Satu Akun
Kebijakan ini menegaskan bahwa setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh digunakan untuk satu akun LPDP. Akun ganda, berbagi dengan orang lain, atau manipulasi NIK dapat menyebabkan diskualifikasi otomatis pada tahap seleksi administrasi.
Skema Beasiswa LPDP: Reguler, Targeted, Afirmasi, Bundling
LPDP menyediakan beberapa skema beasiswa:
- Reguler
- Targeted
- Afirmasi
- Bundling (contohnya Reguler + Targeted dalam satu pendaftaran)
Peserta hanya dapat menerima satu skema beasiswa meskipun dinyatakan lolos di dua jalur.
Komitmen Studi dan Durasi
Penerima beasiswa wajib menyelesaikan studi sesuai durasi pendanaan. Apabila melewati batas waktu program, biaya tambahan menjadi tanggungan pribadi. Kebijakan ini bertujuan memastikan efisiensi dana publik dan mendorong studi tepat waktu.
Pasca Studi: Kewajiban Kembali & LOC
Setelah lulus, penerima harus kembali ke Indonesia dan berkarya minimal selama dua kali durasi studi (2N). Jika ingin tinggal lebih lama di luar negeri untuk magang atau riset, harus mengajukan Letter of Consent (LOC) terlebih dahulu kepada LPDP.
Sistem Monitoring dan Sanksi
LPDP melakukan evaluasi berkala melalui:
- Laporan kemajuan studi
- Publikasi ilmiah
- Aktivitas akademik lainnya
Pelanggaran seperti penggunaan dana tidak sesuai atau tidak melaporkan perkembangan dapat berujung pada penghentian beasiswa atau tuntutan pengembalian dana.
Referensi Resmi
Pastikan kamu memahami dan mematuhi kebijakan ini agar proses seleksi dan studi beasiswamu berjalan tanpa hambatan!
